
Perkumpulan Maung Karuhun Dangiang Manunggal (MKDM)
Perkumpulan Maung Karuhun Dangiang Manunggal (MKDM) merupakan organisasi kemasyarakatan yang berawal dari sebuah perkumpulan simpatisan yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian budaya, penguatan persaudaraan, serta pengabdian kepada masyarakat. MKDM dibentuk sebagai wadah untuk menghimpun masyarakat yang memiliki semangat yang sama dalam menjaga nilai-nilai luhur warisan leluhur, melestarikan budaya, serta membangun persatuan dan kesatuan bangsa.
Sejarah Singkat
Cikal bakal MKDM lahir dari hasil musyawarah yang diselenggarakan di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada 26 April 2024. Musyawarah tersebut menjadi tonggak awal terbentuknya perkumpulan yang didasari semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan kepedulian terhadap pelestarian budaya serta pengabdian kepada masyarakat.
Seiring dengan berkembangnya organisasi dan semakin luasnya dukungan dari para simpatisan di berbagai daerah, para pendiri memandang perlu untuk memperkuat landasan organisasi agar mampu menjalankan program kerja secara lebih profesional, terarah, dan berkelanjutan.
Selanjutnya, pada Selasa, 7 April 2026, para pendiri beserta perwakilan anggota menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) yang bertempat di Purwakarta, Jawa Barat. Musyawarah Nasional tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting sebagai dasar pengembangan organisasi, yaitu:
- Menyempurnakan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) MKDM.
- Membentuk dan menetapkan susunan Dewan Pengurus Pusat (DPP) MKDM.
- Membentuk Dewan Pengawas sebagai unsur pengawasan organisasi.
- Menetapkan langkah-langkah untuk memperoleh legalitas sebagai badan hukum perkumpulan.
Sebagai tindak lanjut atas hasil Musyawarah Nasional tersebut, seluruh persyaratan administrasi dan hukum kemudian dipenuhi hingga MKDM resmi memperoleh status badan hukum sebagai perkumpulan.
Legalitas Organisasi
Perkumpulan Maung Karuhun Dangiang Manunggal (MKDM) telah memiliki legalitas sebagai badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
- Akta Pendirian Nomor: 05
- Tanggal Akta: 21 Mei 2026
- Notaris: Wisrahmalita Algamar, S.H.
- Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0004535.AH.01.07.TAHUN 2026
Legalitas tersebut menjadi landasan hukum bagi MKDM dalam menjalankan fungsi organisasi secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi.
Komitmen MKDM
Dengan semangat persatuan, kebersamaan, dan gotong royong, MKDM berkomitmen untuk:
- Melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
- Mempererat persaudaraan antaranggota dan masyarakat.
- Menyelenggarakan kegiatan sosial, pendidikan, dan kemasyarakatan.
- Mendukung pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program yang bermanfaat.
- Menjadi organisasi yang profesional, berintegritas, serta memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.
Seluruh pengurus dan anggota MKDM bertekad menjadikan organisasi ini sebagai wadah yang terbuka, inklusif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas, dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Slogan MKDM
"Ngaraksa Karuhun • Ngajaga Budaya • Ngawangun Persatuan"
Menjaga Warisan Leluhur • Melestarikan Budaya • Membangun Persatuan